You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cibiruhilir
Desa Cibiruhilir

Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SEJARAH DESA

Administrator 22 Juli 2025 Dibaca 1.465 Kali

Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Bandung dan Kabupaten Bandung. Batas wilayah Kotamadya Bandung diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian wilayah Kabupaten Bandung yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Ujung Berung, yang terdiri dari :

  1. Sebagian Desa Ciporeat
  2. Sebagian Desa Cibiru kulon
  3. Sebagian Desa Cilengkrang I
  4. Sebagian Desa Cilengkrang II
  5. Sebagian Desa Ujung Berung Utara
  6. Sebagian Desa Ujung Berung Selatan
  7. Sebagian Desa Cipadung
  8. Sebagian Desa Jatimekar
  9. Sebagian Desa Mekar Mulya
  10. Sebagian Desa Melati Wangi

 

Sisa wilayah Kecamatan Ujung Berung setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud diatas berada dalam wilayah Kabupaten Bandung dan selanjutnya diatur kembali yaitu sisa wilayah Kecamatan Ujung Berung dipecah menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Cilengkrang, yang terdiri dari ;
  • Sebagian Desa Girimekar
  • Sebagian Desa Ujung Berung Utara
  • Sebagian Desa Jatimekar
  • Sebagian Desa Melatiwangi
  • Sebagian Desa Ciporeat
  • Sebagian Desa Cilengkrang I
  • Sebagian Desa Cilengkrang II
  1. Kecamatan Cileunyi, yang terdiri dari;
  • Sebagian Desa Cileunyi Wetan;
  • Sebagian Desa Cileunyi Kulon;
  • Sebagian Desa Cimekar;
  • Sebagian Desa Cinunuk;
  • Sebagian Desa Cibiru Kulon;
  • Sebagian Desa Cibiru Wetan;
  • Sebagian Desa Cipadung;
  • Sebagian Desa Mekar Mulya;

Desa Cibiruhilir terbentuk berdasarkan PP. Nomor 16 tahun 1987 tentang adanya pelebaran wilayah kotamadya Bandung dengan tahapan sebagai berikut :

                                                                                                                       3                                         

Pada tanggal 4 Juli 1984 adanya pemekaran Desa Cibiru menjadi 2 (dua) Desa yaitu ; Desa Cibiru Kulon dan Desa Cibiru Wetan, selanjutnya sebagai penjabarab dari PP 16 Tahun 1987 Desa Cibiru Kulon sebagian masuk Kotamadya Bandung begitu juga sebagian Desa Cipadung dan sebagian Desa mekar Mulya.

Untuk tertibnya pemerintahan dan pembinaan wilayah, setelah adanya perubahan wilayah-wilayah Desa di Kecamatan Cileunyi yang sebagian masuk ke wilayah Kotamadya Bandung, maka pada sekitar tahun 1989 diadakan penataan dengan melibatkan para tokoh yang di pasilitasi oleh unsur pemerintahan Kecamatan masyarakat dan sebagai cikal bakal adanya Desa Cibiruhilir yang wilayahnya merupakan Desa sesemperan yang wilayahnya sebagian terdiri dari:

  1. Sebagian Desa Cibirukulon yaitu; Kp.Cibiruhilir dan Kp. Babakan Sayang yaitu RW.IX dan RW XII yang meliputi Blok Garduh, Blok Cibiruhilir, Blok Ciateul Blok Rancatespong dan Blok Cikolotok, Blok Babakan Sayang, Blok Paneureusan, Blok Sekepacing dan Blok Rancakamurang.
  2. Sebagian dari Desa Cibiruwetan yaitu RW.01 Kp.Cibiruhilir yang meliputi Blok Situ Seeng dan Blok Ciendog dan sebagian Blok Rancamaung;
  3. Sebagian dari Desa Cipadung meliputi Blok Rancamaung Kulon dan Blok Rancatespong kidul.
  4. Sebagian Desa Mekar Mulya yaitu; Kp.Cipanileuman yang meliputi Blok Bagja, Blok Rancageulang dan Blok Cipanileuman.

 

Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 1989 lahirlah dan terbentuknya Pemerintahan Desa Cibiruhilir dan sebagai Pejabat sementara Kepala Desa Cibiruhilir oleh PJS Bapak Ipin Saripin dari Kecamatan Cileunyi selama 1 (satu) tahun sampai dengan 1990 dan sekretarisnya yaitu Bapak H.Yaya Kurnia dari Aparat Desa Cibiruwetan dan sejalan dengan berdirinya perangkat Desa, LMD, LKMD, RW/RT dan lembaga masyarakat lainnya sebagai ketua LMD yaitu Bapak E.Yahya dan Ketua 1 LPMD yaitu Bapak E,sobana.

Dengan wilayah pemerintahan Desa Cibiruhilir terdiri dari pecahan beberapa Desa, yaitu :

  1. Sebagian wilayah dari Desa Cibiru Kulon
  2. Sebagian wilayah dari Desa Cipadung
  3. Sebagian wilayah dari Desa Mekar Mulya
  4. Sebagian dari Desa Cibiruwetan Kabupaten Bandung;

Yang wilayah pada saat itu baru 6 RW dan luasnya 311.343 ha, meliputi,

  1. Cibiruhilir terdiri dari RW. 01, RW 02, RW 03, dan RW 04
  2. Babakan Sayang RW.05
  3. Cipanileuma RW.06

Adapun yang pernah menjabat selaku Kepala Desa Cibiruhilir adalah :

  1. Bapak Yaya Kurnia menjabat dua periode hasil dari diadakannya pemilihan Kepala Desa Cibiruhilir yang pertama pada tahun 1991 dengan masa bakti tahun 1991 – 1998, dan yang kedua dilaksanakan pada 1999 periode tahun 1999 – 2006. Akan tetapi dalam masa jabatannya beliau wafat pada tahun 2005 sehingga Kepala pemerintahan Desa Cibiruhilir dijabat oleh Bapak Asep Rusdan selaku PJS Kepala Desa, selanjutnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diselenggarakan pada tahun 2006 (22 Desember 2006) .
  2. Bapak H. Nono Tarsono merupkan hasil dari pemilihan Kepala Desa Cibiruhilir yang ketiga pada tahun 2006 dan mendapat kepercayaan dua periode dengan masa bakti tahun 2006 – 2012 dan 2013 – 2018, akan tetapi dimasa jabatannya yang kedua beliau mengalami sakit dan tidak dapat meneruskan kepemimpinannya dalam membangun Desa Cibiruhilir selanjutnya Camat Cileunyi yaitu H.Wawan A. Ridwan, S.STP., M.Si. menunjuk Kasie Pemerintahan Kecamatan Cileunyi yaitu Bapak H.M. Adang Sukrilah, SH,M,S. Untuk menjadi PJS Kepala Desa Cibiruhilir, seiring dengan program pemerintahan pusat dengan diadakan nya pelaksaan pemilihan serentak pada 9 April 2015 bagi Pimpinan Kepala daerah, dalam hal tersebut Desa Cibiruhilir termasuk daerah yang harus mengikuti pelaksaan pilkades serentrak tersebut.
  3. Bapak Drs.H. Muhammad Yunus merupakan Kepala Desa Cibiruhilir hasil dari pemilihan Kepala Desa serentak (9 April 2015) untuk masa periode 2015 – 2021.
  4. Bapak Dadang Silahudin merupakan Kepala Desa Cibruhilir dari pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid_19) di Kabupaten Bandung Tahun 2021sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Keputusan Bupati Bandung tentang jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak tersebut yang akhirnya dapat terlaksana pada 20 Oktober 2021 untuk masa bhakti periode 2021 – 2027.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 3.061.643.400,00 Rp 3.057.443.400,00
100.14%
Belanja Desa
Rp 3.061.643.400,00 Rp 3.057.443.400,00
100.14%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 25.000.000,00 Rp 20.800.000,00
120.19%
Dana Desa
Rp 1.281.467.000,00 Rp 1.281.467.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 336.464.800,00 Rp 336.464.800,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.193.711.600,00 Rp 1.193.711.600,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 95.000.000,00 Rp 95.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.583.776.600,00 Rp 1.579.576.600,00
100.27%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 813.720.000,00 Rp 813.720.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 148.683.800,00 Rp 148.683.800,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 198.663.000,00 Rp 198.663.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 316.800.000,00 Rp 316.800.000,00
100%